Jakarta - Kemdikdasmen baru saja mengumumkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB). Hal ini akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan menengah (Mendikdasmen) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB diyakini akan membawa perubahaan yang besar dalam seleksi penerimaan murid di tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP dan SMA/K)
Kebijakan ini tentu harus dilaksanakan dengan adil, transparan, dan merata bagi semua peserta didik. Hal ini menjadi sangat urgen mengingat banyaknya persoalan yang terjadi ketika penerimaan murid baru sudah berlangsung. Pro kontra pun kerap terjadi di masyarakat karena menganggap banyaknya oknum yang membeli kursi demi memastikan anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Hal ini tentu tidak adil bagi mereka yang tidak memiliki akses langsung kepada oknum-oknum tersebut, terlebih lagi masalah biaya yang menjadi pokok masalahnya. Melalui perubahan ini, diharapkan adanya sistem yang adil dan transparan agar dapat memastikan setiap calon murid punya hak yang sama dalam mendapatkan akses pendidikan.
Dalam sistem yang baru ini, SPMB akan memiliki empat jalur atau seleksi yang akan diikuti oleh setiap calon peserta didik: Jalur yang pertama adalah jalur domisili. Sebenarnya jalur domisili ini diadopsi dari sistem PPDB yang disebut jalur zonasi. Hanya saja pada jalur domisili ini adanya perbaikan-perbaikan yang lebih memastikan aspek keadilan. Jalur domisili akan mengutamakan calon peserta didik yang bertempat tinggal di sekitar sekolah; jalur yang kedua adalah jalur afirmasi, jalur ini ditujukan bagi para calon peserta didik dari keluarga yang kurang mampu dan penyandang disabilitas; jalur yang ketiga adalah jalur mutasi, jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tempat kerja; dan jalur yang terakhir adalah jalur prestasi, jalur ini mengakomodir prestasi non akademik yang sebelumnya hanya berfokus pada prestasi akademik saja.
Abdul Mu'ti menjelaskan tentang perubahan yang mendasar dari PPBD menjadi SPMB adalah soal daya tampung. Beliau mempertimbangkan kapasitas sekolah-sekolah negeri yang sangat terbatas, sedangkan jumlah pendaftar sangat melebihi dari kapasitas sekolah negeri, maka dimungkinkan para calon peserta didik baru tersebut melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta yang nantinya akan bermitra dengan pemerintah. Oleh karena itu, Mendikdasmen akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam hal pelaksanaan di tingkat otoritas masing-masing daerah. Hal ini tentu berkaitan dengan pembiayaan sekolah-sekolah swasta diberbagai daerah yang ternyata sudah ada dalam peraturan Mendagri tahun 2023 yang menyatakan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah daerah.
Solusi tentang sekolah swasta menjadi mitra pemerintah dalam memastikan hak para calon peserta didik mendapatkan hak belajarnya tentu menjadi angin segar bagi para peserta didik yang tidak diterima di sekolah-sekolah negeri. hal ini tentu akan menepis isu-isu miring tentang peserta didik yang belajar di sekolah swasta adalah bukan anak Indonesia karena tidak dibiayai oleh negara. Hanya saja, perlu dipastikan mekanisme pembayaran administrasi setiap peserta didik yang dibebankan kepada pemerintah daerah tersebut haruslah jelas, transparan serta akuntabel.
Hal lain yang perlu dikaji lebih mendalam tentang penyaringan calon peserta didik baru yang dilakukan oleh sistem terpadu haruslah mengikuti terkait aturan-aturan yang ada di sekolah swasta. Artinya, kekhawatiran bahwa sekolah swasta yang bermitra dengan pemerintah akan disetir oleh pemerintah menjadi isu belaka saja. Karena setiap sekolah swasta tentu punya aturan dan kemandirian tersendiri dalam mendidik peserta didik menjadi manusia yang cerdas sesuai dengan visi-misi tiap sekolah.
Oleh karena itu, sistem pendaftaran SPMB perlu dijamin dari praktik-praktik kecurangan. Praktik kecurangan yang sangat lazim terjadi pada PPDB sebelumnya yang sudah menjadi rahasia umum seperti: memanipulasi data keluarga calon peserta didik, beli kursi kepada oknum tertentu, rekayasa tempat tinggal, serta praktik-praktik nepotisme yang sering terjadi di daerah-daerah.
Untuk menjadi itu semua, perlu dibuat sistem pengaduan yang terintegrasi dengan sistem pusat. Sehingga jika terjadi praktik kecurangan di daerah, pemerintah pusat mendapatkan pemberitahuan melalui sistem tersebut dan langsung melakukan investigasi. Jika hal ini sudah direncakan dan dicanangkan dengan matang. Maka besar kemungkinan sistem SPMB ini akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
Post a Comment