Secara umum di Indonesia praktik poligami memang tidak begitu populer, karena sistem di Indonesia umumnya menganut perkawinan monogami. Secara sosial juga masyarakat Indonesia yang berbudaya lebih umum menganut sistem perkawinan monogami. Sehingga tidak heran jika isu poligami muncul, maka masyarakat Indonesia akan banyak memberikan perhatiannya untuk menyimak dan mengulas terkait apa sebenarnya faktor-faktor yang membuat seseorang berkeinginan melakukan praktik poligami ini.
Untuk lebih jelasnya, fokus opini yang akan diberikan pada tulisan ini tentu berkaitan dengan perbincangan langsung para tokoh yang berlangsung di acara televisi swasta Indonesia yaitu "Catatan demokrasi TV One" Silahkan di simak videonya! Para narasumber memberikan argumen, pandangan serta usulnya terkait isu poligami serta uu perkawinan. Hal yang paling menarik adalah pandangan tentang praktik poligami dibolehkan karena terkait birahi pria (suami) yang tidak terbendung, sedangkan istri sah dalam kondisi haid ataupun mimiliki penyakit yang membuat seorang istri terpaksa tidak bisa melayani suami berhubungan badan. Yang lain juga berpandangan, jika lebih baik poligami (nikah dengan sah/halal) dibandingkan melampiaskan hasratnya kepada perempuan yang bukan istri sahnya atau lazim disebut selingkuh. Oleh karena itu, pandangan-pandangan para narasumber yang bisa saja secara subjektif disampaikan memang cenderung lebih mengutamakan persoalan hasrat ataupun keinginan daging semata. Padahal, prinsip perkawinan bukanlah semata-mata terkait kebutuhan seksual. Akan tetapi membangun rumah tangga, belajar untuk memenuhi hak dan kewajiban antar pasangan, dan yang paling utama adalah ibadah.
Kehidupan sosial Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adab dan moralitas sebenarnya menjadi kunci praktik poligami ini. Perkawinan monogami yang dianggap paling baik menjadi standard moralitas masyarakat Indonesia. Sehingga acap kali praktik poligami dianggap kurang sesuai dengan standard yang ada. Sehingga, hasrat lelaki yang tidak terbendung sebenarnya tidak bisa jadi alasan seseorang untuk melakukan praktik poligami ini, apalagi jika memiliki pandangan bahwa, lebih baik poligami dari pada selingkuh. Hal yang harus dibalik adalah, lebih baik ibadah dengan mendukung istri, merawatnya apabila sakit, ataupun membuatnya berhasrat kembali dari pada selingkuh. Pikiran-pikiran yang sering membukakan kata 'lebih baik' tetapi tidak baik untuk istri, atau bahkan menyiksa batin istri, justru mendekatkan manusia pada dosa.
Teori-teori poligami maupun historis terkait poligami tentu banyak ditemui di berbagai artikel yang dimuat di internet. Secara umum, poligami sebenarnya diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mampu berlaku adil. Terkait syarat-syarat bisa saja seorang laki-laki yang berkeinginan untuk poligami mampu memenuhi syarat-syarat itu. Namun, hal yang paling sulit adalah 'mampu berlaku adil'. Kemampuan seseorang berlaku adil tidak dapat dilihat ataupun di nilai di awal. Misalnya saja, seorang pejabat ataupun presiden dapat dikatakan adil apabila sudah menduduki jabatannya setelah beberapa bulan atau beberapa tahun. Kemampuan orang berlaku adil juga tidak dapat dilihat dari rekam jejak seseorang dalam bersikap ataupun berperilaku terhadap orang lain. Sifat manusia yang dinamis dan konteks yang mempengaruhinya dapat merubah kebiasaan-kebiasaan seseorang yang diawal dipandang baik. Oleh karena itu, 'mampu berlaku adil' ini sangat sulit diterima sebagai salah satu syarat untuk melakukan praktik poligami.
Gagasan gubernur terpilih Pramono Anung lebih banyak diterima oleh masyarakat karena menjamin hak-hak perlindungan kaum perempuan (istri) yang tidak ingin dimadu. Kekhawatiran kaum perempuan mendapatkan perlakuan yang tidak adil juga menjadi konsen utama. Disamping itu, kasus-kasus kekerasan kepada kaum perempuan juga dapat ditekan melalui renacana pergub ini.
Post a Comment