aoUhVj1sFfXbUTRIyoVNm2UnxJxRFaPgs25Tl7uL

Followers

Widget HTML #1

Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)

Widget HTML #3

Menu Halaman Statis

Bookmark

Simak! ini kata Nadiem Makarim Terkait Update Info Penerimaan PPPK (Guru Honorer)

Gambar dari lensapapua.com


 indosilaban.com, Jakarta- Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) cukup prihatin terhadap beberapa dinas dari pemerintah daerah yang belum juga mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja).

Pemerintah pusat melalui KEMDIKBUD telah menyiapkan formasi sebesar 1 (satu) juta PPPK bagi guru honorer untuk segala usia. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi guru-guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah-sekolah negeri selama berpuluh-puluh tahun lamanya. 

Nadiem juga menyebut bahwa ini menjadi pertama kalinya semua guru honorer tidak perlu untuk antri, dan dipastikan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi tanpa syarat batas usia, bahkan bisa dicoba kembali sampai 3 (tiga) kali apabila ditahun ini gagal.

"Kita bukan mengangkat secara massal, tapi kita memberikan kesempatan paling adil (keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia). Jadi sangat pancasila, semuanya dapat kesempatan," Kata Nadiem saat kunjungan ke SLB Negeri Kabupaten sorong, Rabu (10 Feb) (lihat. https://www.youtube.com/watch?v=SWSTtE9dfIc)

Gambar dari tawakkalna.store

Nadiem juga menyampaikan bahwa antara PNS dan PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya antara PNS dengan PPPK statusnya sama sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Bapak/ibu mohon disadari bahwa gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS, ini yang selalu terjadi mispersepsi. Jadi, dari sisi gaji, uang yang diterima oleh PPPK akan sama dengan PNS," Tegas Nadiem.

Nah, yang menjadi persoalan adalah masih banyaknya pemda yang belum mengusulkan formasi. Sebab menurut Nadiem, pemerintah pusat tidak bisa minta formasi, tetapi daerahlah yang minta formasi. Untuk itu Nadiem meminta agar daerah tidak perlu khawatir atau ragu untuk meminta formasi PPPK guru yang diperlukan, karena pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran seleksi PPPK dan juga gaji PPPK. "Jadinya udah nggak ada alasan lagi malu-malu minta formasi," Pungkasnya.

1 comment

1 comment

Silahkan berkomentar dengan bijak
  • David Fernando Purba
    David Fernando Purba
    February 14, 2021 at 9:45 PM
    Wah menambah wawasan bgt nih infonya
    Reply